Tata Cara Lelang Barang dan Jasa

Proses Pengadaan
  1. Persiapan Pengadaan
    1. PPK menetapkan paket pekerjaan dalam UPBJ dengan memasukkan: Nama paket, Lokasi, Kode anggaran, Nilai Pagu, Target pelaksanaan, dan Kepanitiaan
    2. Panitia Pengadaan memasukkan ke dalam UPBJ :
      1. Kategori paket pekerjaan
      2. Metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran yang meliputi :
        1. e-lelang UmumPra Kualifikasi dua file
        2. e-lelang UmumPasca Kualifikasi satu file
        3. e-lelang UmumPasca Kualifikasi dua file
      3. Metode Evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa
      4. Harga Perkiraan Sendiri
      5. Persyaratan kualifikasi
      6. Jenis kontrak
      7. Jadwal pelaksanaan lelang
      8. Dokumen Pemilihan
  2. Pengumuman Pelelangan
    1. Setelah mendapatkan penetapan PPK, paket pekerjaan yang bersangkutan akan tercantum dalam website UPBJYUKI dan Panitia Pengadaan mengumumkan paket lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    2. Masyarakat umum dapat melihat pengumuman pengadaan di website UPBJYUKI yang bersangkutan
  3. Pendaftaran Peserta Lelang
    1. Penyedia barang/jasa yang sudah mendapat hak akses dapat memilih dan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati
    2. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati maka Penyedia barang/jasa dianggap telah menyetujui Pakta Integritas
    3. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati Penyedia barang/jasa dapat mengunduh (download) dokumen pengadaan/lelang paket pekerjaan tersebut
  4. Penjelasan Pelelangan
    1. Proses penjelasan pelelangan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui website UPBJYUKI yang bersangkutan
    2. Dalam hal waktu penjelasan pelelangan telah berakhir, Panitia Pengadaan masih mempunyai waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin belum terjawab
    3. Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan, Panitia Pengadaan dapat melaksanakan proses penjelasan di lapangan/lokasi pekerjaan
  5. Penyampaian Penawaran
    1. Pada tahap penyampaian penawaran, Penyedia barang/jasa yang sudah menjadi peserta lelang dapat mengirimkan dokumen (file) penawarannya dengan mengikuti persyaratan yang diberikan
  6. Proses Evaluasi
    1. Pada tahap pembukaan file penawaran, Panitia Pengadaan dapat mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran tersebut
    2. Dengan adanya proses penyampaikan informasi sebagaimana huruf b diatas Panitia Pengadaan dimungkinkan melakukan pemunduran jadwal pada paket pekerjaan tersebut
    3. Proses evaluasi (administrasi dan teknis, harga, kualifikasi) terhadap file penawaran dilakukan secara manual (off line) di luar UPBJ, dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut dimasukkan ke dalam UPBJ
    4. Proses evaluasi kualifikasi dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon pemenang lelang
  7. Lelang Gagal dan Pelelangan Ulang
    1. Dalam hal Panitia Pengadaan memutuskan untuk melakukan pelelangan ulang, maka terlebih dahulu Panitia Pengadaan harus membatalkan proses lelang paket pekerjaan yang sedang berjalan (pada tahap apapun) pada UPBJ dan memasukkan alasan penyebab pelelangan harus diulang
    2. Informasi tentang pelelangan ulang ini secara otomatis akan terkirim melalui email kepada semua peserta lelang paket pekerjaan tersebut
    3. Termasuk dalam hal UPBJ gagal karena teknis operasional UPBJYUKI
  8. Pengumuman Calon Pemenang Lelang
    Pada tahap pengumuman pemenang dan PPK telah menetapkan pemenang lelang suatu paket pekerjaan, UPBJ secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemenang paket pekerjaan dimaksud, dan juga mengirim informasi ini melalui email kepada seluruh peserta lelang paket pekerjaan tersebut
  9. Sanggah
    1. Peserta lelang hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada PPK suatu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui UPBJ
    2. UPBJ memungkinkan PPK untuk melakukan jawaban terhadap sanggahan Peserta lelang yang dikirimkan setelah batas akhir waktu sanggah
    3. Dalam hal terdapat sanggah banding, proses tersebut dilakukan di luar UPBJ dan Peserta lelang mengirimkan kepada pejabat terkait
    4. Proses sanggah banding tidak menghentikan tahapan lelang selanjutkanya pada UPBJ
Pasca Proses Pengadaan
  1. Proses pengadaan suatu paket selesai apabila PPK telah menetapkan pemenang lelang dan Panitia Pengadaan mengirimkan pengumuman pemenang lelang kepada Peserta lelang melalui UPBJ serta masa sanggah telah dilalui
  2. UPBJ secara otomatis akan mengirim pemberitahuan kepada pemenang lelang dan meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang pelaksanaannya di luar UPBJ
  3. Dengan selesainya proses pengadaan melalui UPBJ, PPK wajib membuat dan menyampaikan Surat Penetapan Pemenang kepada pemenang lelang secara tertulis
  4. Disertai dengan asli dokumen penawaran paket pekerjaan tertentu, pemenang lelang melakukan penandatanganan kontrak dengan pejabat terkait yang dilakukan di luar UPBJ
  5. Proses pengadaan belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan apabila masing-masing pihak belum melakukan kewajiban dan haknya sesuai ketentuan yang berlaku/ditetapkan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait
  6. Pemenang lelang wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar UPBJ dengan pejabat Kementrian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait
  7. Setelah pemenang ditetapkan melalui website UPBJYUKI, pejabat Kementrian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait dapat menghubungi pemenang untuk menyelesaikan transaksi pengadaannya segera setelah berakhirnya proses pengadaan
  8. Pengguna dan masyarakat pada akhir proses pengadaan dapat mengetahui pemenang lelang paket pekerjaan tertentu melalui website UPBJYUKI terkait
Pembatalan/Pemutusan
Panitia Pengadaan berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila memenuhi pasal 28 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan dalam hal sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat melaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis dan/atau non teknis, keadaan kahar)
Penilaian
Apabila penyedia barang/jasa memiliki catatan kinerja (track record) yang buruk, maka Panitia Pengadaan berhak/dapat menggugurkan penawaran penyedia dan/atau memasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam kurun waktu tertentu. Untuk keperluan ini Panitia Pengadaan memberitahukan secara tertulis kepada UPBJYUKI agar diumumkan dalam website UPBJYUKI
Perselisihan
Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan UPBJYUKI dan/atau afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan UPBJYUKI sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia
Perubahan
  1. UPBJYUKI dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan UPBJ ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya
  2. UPBJYUKI dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya
  3. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna UPBJ
  4. Dengan maupun tanpa alasan, UPBJYUKI dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan UPBJ dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan
  5. UPBJ dan afiliasinya tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau timbulnya biaya
  6. UPBJ dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi namun salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka oleh Pengguna
  7. Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan
  8. Penggunaan UPBJ dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan UPBJ yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa